9 Poin Raperda Perlindungan Tenaga Kerja di Bali, Pimpinan Perusahaan Diupayakan dari Lokal

sebagai-BALI.COM, DENPASAR – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan penyusunan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja di Bali.
Satu diantara isi perda ada ketentuan agar mengatur kewajiban bagi perusahaan menyiapkan orang Bali menjadi pimpinan perusahaan. 
Regulasi tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dari catatan sebagai Bali, hal-hal penting yang diatur dalam Perda, adalah: Pertama, terkait Pengaturan UMP yang merupakan pedoman upah minimum yang diberikan kepada pekerja di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Kedua, mengenai penyusunan upah minimum sektoral untuk sektor pariwisata dan industri kreatif. Ketiga, perlindungan terhadap pekerja Bali.
Keempat, presentase tertentu menampung orang Bali. Kelima, adanya kriteria pengupahan dengan memasukkan beban sosial budaya menjadi komponen upah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Keenam, mengatur kewajiban bagi perusahaan menyiapkan orang Bali menjadi pimpinan perusahaan. 
Ketujuh, mengatur kewajiban bagi perusahaan mempekerjakan pekerja disabilitas untuk diterima di perusahaan.
Kedelapan, pemberian hak mendirikan unit pekerja (organisasi/serikat pekerja) agar buruh di Bali lebih berdaya dan tidak tercerai berai.
Kesembilan, membangun paradigma baru bahwa pekerja adalah aset perusahaan.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.