ASN Diminta Turun Kerja Sesuai Jadwal

Pemko Palangka Raya

ASN Diminta Turun Kerja Sesuai Jadwal

Hera Nugrahayu

PALANGKA
RAYA – Libur panjang dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah bagi para
aparatur sipil negara (ASN) saat hari raya Idul Fitri nanti akan berlangsung
selama kurang lebih 11 hari. Ini, dirasakan sudah cukup, sehingga ASN dilarang
untuk menambah libur.“Karena
sesuai dengan aturan dan jadwal yang dikeluarkan, para ASN dilarang untuk
menambah liburnya. Dan dapat turun kerja sesuai jadwal yang ada,” tegas Sekda
Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu saat diwawancarai di Kelurahan Palangka,
Kecamatan Jekan Raya, kemarin (14/5).Hera
mengatakan, dengan cukup lamanya waktu cuti atau libur ini, maka para ASN mesti
menyelesaikan kerjanya sebelum libur. “Saya harapkan agar tidak ada lagi
berkas-berkas kerja yang masih menumpuk di meja. Itu bisa diselesaikan sebelum
libur tiba,” ungkapnya.Terutama
untuk pelayanan publik, dia berharap agar larangan ini diperhatikan. Sebagai
kontrol untuk hari pertama masuk kerja nanti, ungkap Hera, pihaknya akan
menggelar sidak ke sejumlah Perangkat Daerah terutama pelayanan publik. “Pasti
kami akan lakukan sidak di hari pertama masuk kerja. Ini untuk memastikan ASN
sudah masuk kerja,” jelas Hera. (ari/ami/iha/CTK)

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.