Aturan dan Cara Penghitungan Pemberian THR Karyawan, Buruh Kerja Satu Bulan Kerja Juga Dapat

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Perusahaan yang beroperasi di wilayah Banyuasin wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada setiap buruh dan pekerjanya.
THR Wajib diberikan meskipun baru satu bulan bekerja.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kementrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang nilainya disesuaikan proposional.
Jika masa kerjanya di atas setahun akan menerima THR minimal satu bulan gaji dari perusahaan tanpa kecuali.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zath didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Elyanto, Kamis (9/5/2019) bahwa kebijakan itu telah berlaku sejak lama.
• Jadwal Pencairan THR (Gaji 14) PNS OKI 24 Mei 2019, Bagaimana dengan Honorer? Ini Penjelasannya
Peraturan tersebut harus dipatuhi perusahaan yang ada di wilayah Banyuasin.
“Jadi buruh atau pekerja yang baru sebulan bekerja juga berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan,” kata Noor yang mengaku baru dua hari ini tercatat menjabat sebagai Kadin tenaga kerja dan transmigrasi.
Noor mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Banyuasin agar segera melaksanakan aturan tersebut tanpa terkecuali.
Seminggu sebelum menyambut hari lebaran harus sudah terlaksana dan sampai kepada karyawan perusahaan masing-masing.
Setidaknya ada 280 perusahaan terdiri perkebunan, jasa dan perdagangan yang beroperasi di wilayah Banyuasin.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.