Bagaimana Hukumnya Membatalkan Puasa Karena Kerja Terlalu Keras? : sebagai Muslim

Tanya:

Assalamualaikum wr wb,

Pak Ustaz, saya sedang dalam kondisi sangat dilematis. Jadi, saya merasa sangat bersalah karena hari ini saya membatalkan puasa dengan alasan pekerjaan. Terik matahari dan aktivitas yang sangat padat membuat saya merasa tak kuat sampai akhirnya membatalkan puasa.

Tolong Pak Ustaz penjelasannya, apakah saya sangat berdosa karena membatalkan puasa atau ada solusi yang bisa diberikan supaya saya merasa tenang? Terima kasih sebelumnya.

Jawab:

Waalaiukumsalam wr wb,
 
Ibadah puasa tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas harian, terlebih lagi aktivitas mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pasalnya, kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dapur tidak kalah wajibnya dengan puasa Ramadan.
 
Namun ketika bulan Ramadan tiba, kondisi orang dalam keadaan beragam. Ada di sebagai mereka yang sehat dan segar bugar, juga muda. Ada lagi yang sudah renta, ada yang terbaring sakit, ada lagi yang dalam perjalanan, juga mereka yang pekerjaannya membutuhkan tenaga ekstra.
 
Perihal orang yang kesehariannya bekerja agak berat, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan,
 
ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر.
 
Ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, dia boleh berbuka. Tetapi kalau dia merasa kuat, maka dia boleh tidak membatalkannya.
 
Tiada perbedaan sebagai buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan. Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti dikatakan Syekh Syarqawi.
 
Mereka boleh membatalkan puasa ketika pertama, mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari; kedua, ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka, terhenti.
 
Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada darurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.
 
Dengan kata lain, bagaimana pun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai. Dalam artian, kita tetap memasang niat puasa di malam hari. Kalau memang di siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya. Uraian ulama tersebut menunjukkan betapa mulianya ibadah puasa Ramadan kendati mereka yang udzur tetap mendapat keringanan untuk berbuka puasa. Wallahu a’lam.
 

Ustaz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online dan Pengurus LBM PBNU Divisi Publikasi.(tam)

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.