Belum Terima Persoalan THR di Kapuas Hulu, Ini Penjelasan Bidang Tenaga Kerja

Belum Terima Persoalan THR di Kapuas Hulu, Ini Penjelasan Bidang Tenaga Kerja
KAPUAS HULU – Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi, Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi menyatakan, belum ada laporan terkait persoalan tunjangan Hari Raya (THR) di Kapuas Hulu.
“Namun kita telah mendirikan Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2019, yang di pusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kapuas Hulu,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Suhandi menjelaskan, posko yang didirikan itu hanya untuk pemantauan dan kepedulian terhadap karyawan.
Baca: Tanggapi Pria Loncat dari Lantai Dua Megamal, Ini Komentar Psikiater RSJ Singkawang
Baca: Sekjen PDIP Soroti Pernyataan Bambang Widjojanto Soal Minta MK Tidak Jadi Bagian Rezim Korup
“Pemberian THR terhadap tenaga kerja/karyawan atau buruh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh,” ucapnya.
Menurutnya, THR itu hak pekerja atau buruh yang merupakan kewajiban pengusaha menyalurkannya yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jadi Posko itu kami dirikan untuk menerima pengaduan, apabila ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.
Suhandi menjelaskan, apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR keagamaan, maka dikenakan sanksi administrasi sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 Tahun 2016, Tentang tata cara pemberian sanksi administrasi dan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.”Menindaklanjuti edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami sudah mengirimkan surat ke setiap pengusaha atau perusahaan agar melaksanakan aturan yang berkaitan dengan THR,” ungkapnya.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.