BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospitals Pekayon

WARTA KOTA, BEKASI— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bekasi Kota membuka pusat layanan kecelakaan kerja di OMNI Hospitals Pekayon, Kota Bekasi, Kamis (23/5/2019).
Keberadaan pusat layanan ini bisa mempermudah tenaga kerja yang mengalami musibah untuk memperoleh pelayanan kesehatan medis.
Kepala BPJSTK Cabang Bekasi Kota, Mariansah, mengatakan, keberadaan pusat layanan kecelakaan kerja di OMNI Hospitals Pekayon untuk memenuhi hak-hak para pekerja, terutama yang berdomisili Kota Bekasi.
Apalagi mereka jadi lebih gampang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan berkualitas.
“Pusat layanan ini dapat digunakan oleh puluhan ribu pekerja yang terdaftar kepesertaan BPJSTK Cabang Bekasi Kota,” kata Mariansah di OMNI Hospitals.
• Perang Dagang, Amerika Serikat Bujuk Korea Selatan Stop Pakai Produk Huawei
Mariansah mengatakan, untuk tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, mereka bisa menikmati layanan serupa di RS OMNI Hospitals Cikarang yang lebih dulu dibuka.
Sebagai lembaga yang bertugas melindungi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi, tentu BPJSTK akan memberikan yang terbaik kepada pekerja.
“Bukan hanya pekerja pabrik, tapi layanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang terdaftar peserta BPJSTK,” kata Mariansah.
• Penjelasan Analisis Pasar Modal soal IHSG Hari Ini
Pelaksana Tugas Bidang Pelayanan BPJSTK Cabang Bekasi Kota, Desi Sriningsih, mengatakan, pada tahun lalu ada sekitar 10.000 pegawai TKK Kota Bekasi yang terdaftar menjadi peserta BPJSTK.
Kata dia, pusat layanan kecelakaan kerja tidak hanya mengobati bagian fisik pekerja saja, namun juga psikologi mereka melalui penyuluhan.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.