Tidak ada yang ditemukan
0 Review
Nilai Perusahaan Ini ( Belum ada review )
Informasi Perusahaan
- Total Lowongan 0 Lowongan
- Alamat lengkap Jl. Kebon Sirih Raya No.57 Jakarta Pusat
Tentang Perusahaan
Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga ini merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan lembaga pemerintah ini terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). Saat ini lembaga ini dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS pusat dan pemerintah daerah provinsi Saat ini lembaga pemerintah ini di tingkat provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh. Sedangkan lembaga ini yang setingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia atas usul bupati atau walikota setelah mendapat pertimbangan lembaga pusat. Lembaga kabupten/kota ini bertanggung jawab kepada lembaga provinsi dan pemerintah daerah kabupten/kota. Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh lambaga pusat untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.
Alamat kantor pusat :
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Jl. Kebon Sirih Raya No.57
Jakarta Pusat 10340
Telp. 021 – 3904555
Fax. 021 – 3913777