Badan Kepegawaian Negara ( BKN) 712 views

Follow

Tidak ada yang ditemukan

0 Review

Nilai Perusahaan Ini ( Belum ada review )

Work/Life Balance
Comp & Benefits
Senior Management
Career Opportunity

Badan Kepegawaian Negara ( BKN)

(0)

Informasi Perusahaan

  • Total Lowongan 0 Lowongan
  • Kategori BUMN Pemerintahan
  • Alamat lengkap Jalan Letjen Soetoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur

Tentang Perusahaan

Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951.

Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Tugas BKN

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKN

Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  • penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  • penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  • penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  • penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pelaksanaan bantuan hukum;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  • pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Share ke Sosmed

Hubungi kami

Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.