Kementerian Koperasi 222 views

Follow

Tidak ada yang ditemukan

0 Review

Nilai Perusahaan Ini ( Belum ada review )

Work/Life Balance
Comp & Benefits
Senior Management
Career Opportunity

Kementerian Koperasi

(0)

Informasi Perusahaan

  • Total Lowongan 0 Lowongan
  • Alamat lengkap Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta

Tentang Perusahaan

Kementerian Koperasi yang memiliki nama lengkap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu kementerian di republik Indonesia yang bergerak dalam bidang urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah, kemudian untuk mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUKM ditetapkan oleh LPDB-KUMKM sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan dana bergulir untuk kopersi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan kementerian dibentuk dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia .Kementerian Koperasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM. Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang kedudukan Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I Kementerian Negara yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Alamat kantor pusat :
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4
Kuningan, Jakarta 12940
email : bagdat@depkop.go.id
Telp. : 021-520 4366 – 72

Share ke Sosmed

Hubungi kami

Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.