Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1963 dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah. Ijin usaha dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 44/63/Kep/MUBS/G tanggal 28 November 1963, peresmiannya dilakukan pada tanggal 15 April 1964. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan ijin usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) sesuai surat No. S-841/MK.071/1993 tanggal 18 Agustus 1993.
VISI
Sebagai perusahaan jasa perbankan yang berkinerja tinggi dan berkembang secara wajar serta memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
MISI
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
- Mengelola dana Pemerintah Daerah.
- Mendorong pengembangan usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
Alamat Kantor Pusat
BPD Kalbar
Jl. Rahadi Osman No. 10 Pontianak 78117
Telp. (0561) 732148, 736723
Fax. (0561) 745148