Kantor Imigrasi (Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
Fungsi Kantor Imigrasi :
Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Share ke Sosmed
Hubungi kami
Situs Online Bursa Lowongan Kerja Indonesia. Pasang Iklan Lowongan Kerja Gratis, Cari kerja, Informasi Loker Terbaru, Job Listing dan Job Seeker. Informasi Lowongan Kerja di sebagai.com adalah GRATIS Tanpa Pungutan Biaya
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.