Tidak ada yang ditemukan
0 Review
Nilai Perusahaan Ini ( Belum ada review )
Informasi Perusahaan
- Total Lowongan 0 Lowongan
- Alamat lengkap Jl. TMP Kalibata No.17
Tentang Perusahaan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau yang dapat disebut Kemendesa merupakan salah satu kementerian pusat yang bertindak sebagai pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Adapun tugas dan tanggung jawab kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pendampingan Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Kemendesa memiliki fungsi – fungsi yang diselenggaran oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendesa yaitu :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga mampu dalam menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan. Melalui pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Alamat kontak instansi :
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Jl. TMP Kalibata No.17
Jakarta Selatan,12750
DKI Jakarta, Indonesia
Telp : 021 – 7994372
Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3
Gambir, Jakarta Pusat
DKI Jakarta, Indonesia
Telp : 021 – 3500334