Tidak ada yang ditemukan
0 Review
Nilai Perusahaan Ini ( Belum ada review )
Informasi Perusahaan
- Total Lowongan 0 Lowongan
- Alamat lengkap Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
Tentang Perusahaan
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PKH atau Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial adalah program dalam upaya perlindungan sosial yang dibuat oleh Kementerian Sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui pemberian uang tunai untuk Keluarga Sangat Miskin (KSM), pemberian ini selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi. Dengan adanya PKH dari Kemensos diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Kemudian dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Kemensos atau Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah pelayanan pemerintah di Indonesia mengawasi urusan sosial dengan tugas pokok dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang sosial. Kementerian Sosial sebelumnya terdaftar sebagai Departemen Sosial (DEPSOS). Kemensos berbasis di Jakarta dan kantor pusatnya adalah Jl Salemba Raya No 28 Jakarta 10430. Departemen Sosial Republik Indonesia dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos) sejak 22 Oktober 2009 dipimpin oleh Salim Assegaf Al Jufri. Menteri dibantu oleh 1 Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 1 Badan dan 3 direktorat. Kementerian Sosial memiliki visi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat Indonesia. Kementerian Sosial menjamin kesejahteraan seluruh kehidupan setiap warga negara Indonesia untuk hidup lebih baik.
Visi tersebut mengandung arti bahwa Kemensos berharap pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014. Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Hak dari Masyarakat PKH :
- Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
- Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
- Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
- Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)
Alamat kontak PKH :
Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
Telp: (021) 3144 321 Ext(2444)
Telp: 1500 299 (Pengaduan)
SMS: 0811 1500 229 (Pengaduan)
Fax: (021) 3100470