
RMco.id Rakyat Merdeka –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengandeng Kejaksaan untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A di Jakarta, Senin (20/5).
Berita Terkait : BPJS Tenaga Kerja Gelar Kejuaraan PaddleboardKerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama untuk menjaga dan mengamankan operasional BPJS TK berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja.
Berita Terkait : Bulan Ramadan, Sasa Fokus Jualan Santan“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mandaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS TK sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14.000 BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar. Dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.
Berita Terkait : Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp 42 JutaJamdatun Loeke Larasati mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJS TK yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).
“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJSTK sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016,” jelasnya. [KPJ]