Jadi Saksi Kasus Suap KONI, Menpora Mengaku Tak Tahu Kerja Deputi

sebagai.com, Jakarta- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kerap menjawab tidak tahu ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pertanyaan seputar kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau suap KONI.Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 April 2019. Imam dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.Baca: Menpora Imam Nahrawi Hadir di Sidang Kasus Dugaan Suap KONIPada awal sidang, Imam diminta menjelaskan kewenangannya sebagai seorang menteri. Kemudian jaksa mulai bertanya seputar kasus dana hibah. Imam menuturkan, ketika KONI mengajukan proposal, ia langsung mendisposisikan kepada kedeputian terkait, dalam hal ini adalah Deputi IV Kemenpora. “Sudah saya disposisi kepada deputi terkait untuk kemudian ditelaah, dilaporkan dan diarsipkan,” ujar Imam.
“Setelah ada disposisi, apa yang dikerjakan deputi?” ujar jaksa.”Saya tidak tahu karena sudah kewenangan deputi,” jawab Imam.Imam mengaku tidak pernah mendapat laporan perihal kelanjutan proposal KONI tersebut. Dia hanya pernah bertanya dalam rapat pimpinan saja. Ia menuturkan, seluruhnya sudah menjadi kewenangan deputi. “Jadi saksi hanya disposisi saja? Tidak pernah cek?” ucap jaksa.”Saya tidak tahu. Itu sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab deputi,” ujar Imam.”Lalu fungsi Saudara apa kalau tidak pernah menanyakan progress?” tanya jaksa kembali.”Saya hanya bertanggungjawab secara umum,” ucap Imam.Jaksa kembali bertanya apakah ada nota kesepahaman (MoU) sebagai KONI dengan Kemenpora. Lagi-lagi, Imam menjawab tidak tahu. “Saya tahu ada aturan soal MoU itu, tapi saya tidak tahu MoUnya kapan,” kata dia. Imam juga tidak tahu siapa pihak KONI yang menandatangani MoU.Simak: Sering Jawab Tak Tahu, Jaksa KPK Memperingatkan MenporaDalam kasus ini, nama Imam muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.Dalam daftar itu, salah satu nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial ‘M’ itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari.  Imam pun menampik terlibat kasus suap KONI. “Saya pastikan saya tidak terlibat,” kata Imam di kantornya, Jakarta Selatan pada 22 Maret 2019.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.