TRIBUNBINTAN.com, BINTAN – Perusahaan di Bintan diminta patuh pada kewajiban tunjangan hari raya (THR) karyawan.
THR karyawan diharapkan sudah diberikan perusahaan paling lambat sepekan sebelum lebaran atau H-7.
“Perusahaan di Bintan diharapkan sudah menbayar THR paling lambat H-7,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat, Minggu (12/5/2019).
Disnaker Bintan akan mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan perusahaan agar dapat dipatuhi bersama.
“Beberapa hari ke depan akan kami kirimkan imbauan,” kata Indra.
Lebih lanjut disampaikan Indra, THR karyawan diatur dalam Permennaker nomor 06 tahun 2016.
Dalam Permenaker tersebut sudah diperjelas dengan pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat adalah H-7 sebelum Hari Raya.
• Bulog Tanjungpinang Pastikan Stok Beras Aman untuk 6 Bulan ke Depan
• Daftar 28 Pemain Persebaya untuk Liga 1 2019, Djanur Ungkap Alasan Rekrut Eks Timnas U16 Supriadi
• Brighton vs Man City Live MNC TV Jam 21.00 WIB, Laga Penentu Juara, Pep Guardiola Ngaku Tidak Gugup
Ada sanksi dan denda apabila perusahaan telat membayarkan THR termasuk perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Bagi perusahaaan yang telat membayarkan THR maka dikenakan denda 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu kewajiban membayar yang sudah di tentukan.
“Untuk perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi admistratif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(tribunbatam.id/min)