MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Meski Jumat (31/05/2019) hari kecepit nasional, namun mereka tetap harus masuk kerja. Jika tidak, sanksi tegas sudah menanti di depan.
Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus masuk kerja.
Dr. Tridiah Maestuti.
PERINGATAN ini disampaikan Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, Msi, Rabu (29/05/2019) usai rapat dengan DPRD di Kepanjen. “Tanggal 31 Mei hari kecepit (Kamis, 0 Mei tanggal merah, Sabtu 1 Juni tanggal merah), tapi semua ASN tetap harus masuk. Karena 31 Mei 2019 masih termasuk hari kerja. Tidak boleh bolos,” katanya.
Selan itu, masih kata Tridiyah, pada Sabtu 1 juni 2019, semua ASN juga wajib mengikuti upacara hari lahirnya Pancasila. “Soal tempat upacara, bagi Pemerintah Kabupaten Malang, dilaksanakan di halaman pendopo, di Kota Malang. Sedangkan bagi masing-masing kecamatan, bisa dilaksanakan di kantornya masing-masing,” jelasngnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengatur cuti bersama, yaknii tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. “ini cuti bersama. Sedangkan tanggal 5 dan 6 Juni adalah libur lebaran. Sedangkan tanggal 10 Juni 2019, sudah masuk normal. Tak boleh ada yang tidak masuk kerja,” tandasnya.
Pemerintah —dalam hal ini Kementerian PAN RB— sudah mengeluarkan edaran. Intinya, apabila pada hari itu ada yang meninggalkan tempat tanpa alasan yang tidak bisa diterima, harus disanksi, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Bentuk sanksinya melihat tingkat pelanggaran, mulai teringan hingga terberat,” tegasnya. (iko/mat)