Ketua bersyukur kerja KPU diterima

Jakarta (sebagai) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersyukur dengan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kerja lembaga yang dipimpinnya selama ini diterima.”Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam.KPU dikatakannya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama proses pemilu dan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), proses pertanggungjawaban dilakukan.Baca juga: Sidang MK, KPU perkirakan tidak terdapat perbedaan pendapat hakimSecara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin mengatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon pada bagian pendahuluan tidak berhubungan dengan perolehan suara.Apabila tidak berhubungan dengan perolehan suara, pelanggaran yang dituduhkan menjadi kewenangan dari Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.”Kami mengapresiasi sikap Mahkamah yang menyatakan bahwa terhadap proses pemilu pelanggaran proses pemilu itu sudah ada lembaga yang menanganinya,” kata dia.Selama Bawaslu melaksanakan tugasnya, menurut dia, MK tidak ikut campur, kecuali bila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.Baca juga: KPU: Saatnya semua menahan diriBaca juga: KPU rapat pleno tentukan hari penetapan capres terpilihBaca juga: Sidang MK, Mahkamah sependapat dengan KPU terkait Situng

MK tolak tuduhan kecurangan pemilu dari pemohon

Pewarta: Dyah Dwi AstutiEditor: Ruslan BurhaniCOPYRIGHT © sebagai 2019

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.