HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI membuka lowongan kerja untuk menjadi Tim Seleksi (timsel) Rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 se–Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dan ini menyampaikan kepada siapapun yang berminat dan memenuhi kriteria.
Persyaratannya bisa dilihat di disini,” katanya Jumat (21/6/2019) kemarin
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi timsel yakni :
a. Pendidikan paling rendah strata satu (S-1)
b. Usia paling rendah 30 tahun
c. Dilarang mencalonkan diri sebagai KPU Provinsi dan KPU Kab/kota seluruh Indonesia
d. Memiliki Reputasi, Kredibilitas, Integritas, dan Rekam jejak yang baik
e. Memahami materi Kepemiluan, Ketatanegaraan, dan Kepartaian
f. Tidak tercatat sebagai Anggota Parpol selama 5 tahun terakhir terhitung sejak mendaftar Calon Timsel.
g. Tidak pernah mencalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung sejak menjadi Calon Timsel.
h. Tidak pernah menjadi Tim Kampanye Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Presiden/ Wakil Preaiden.
I. Tidak sedang menjabat sebagai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
j. Tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak,istri/suami, orang tua, anak, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataaan.
k. Tidak memiliki hubungan suami istri sesama Calon Timsel baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Surat Permohon tersebut ditujukan ke KPU RI dengan melampirkan beberapa Dokumen seperti Photo, KTP, dan membuat beberapa Surat Pernyataan.
Surat lamaran ini dikirimkan sebelum 28 Juni 2019 dapat melalui email.
Khusus untuk Timsel KPU Kabupaten/Kota akan dibagi menjadi Lima Kelompok Timsel.
Kelompok I Tmsel meliputi: Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran.
Kelompok II meliputi : Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Kelompok III meliputi: Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah.
Kelompok IV meliputi : Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kelompok V meliputi : Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Lampung Barat.
Sementara itu, Dosen Fisip Unila Robi Cahyadi mengaku belum memutuskan apakah akan ikut serta mendaftar menjadi Timsel atau tidak.
Saya belum putuskan, mungkin beberapa teman lain di Fakultas Hukum dan Fisip yang berminat,” Kata Robi.
(Anton)