TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah melalui KemenPAN RB memastikan akan melakukan rekrutmen CPNS 2019, dengan jumlah mencapai 100 ribu lowongan CPNS 2019.
Pemerintah resmi membuka lowongan CPNS 2019, pada Oktober mendatang.
Link Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilihat di akhir berita ini.
Menpan RI Umumkan Penerimaan CPNS 2019 untuk 100 Ribu Formasi, Catat Jadwal, Formasi & Siapkan Syarat Dokumen (sebagai)
Sejumlah langkah prioritas dilakukan termasuk usulan formasi yang sudah diminta kepada seluruh lembaga dna pemerintah daerah.
Pemerintah bahkan telah mengarahkan rekrutmen pada jabatan fungsional yang jadi prioritas pad aformasi yang diajukan kepada pemerintah.
Melansir artikel menpan.go.id berjudul Menteri PARNB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, Kemenpan RB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 31 Mei 2019, Aquarius Bakal Hadapi Masalah Rumit Nih, Simak Zodiak Lainnya!
Baca: Sedang hubungan Intim Tiba-tiba Muncul Penanda Imsak, Ini yang Harus Segera Dilakukan!
Baca: Benarkah Organ Intim Wanita Akan Kembali Perawan Jika Jarang Dipakai Berhubungan Intim?
Baca: Sewakan Kamar Rumah Rp 30 Ribu per Jam Untuk Pasangan Mesum, Pria di Surabaya Diciduk Polisi,
Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),