Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini

Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara umum ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut regulasi ini pada intinya menyederhanakan prosedur perekrutan TKA.
 
Penggunaan TKA telah diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Kasubbag Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri mengingatkan bagi pemberi kerja yang mau merekrut TKA mesti memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penggunaan TKA.
 
Agung mencatat sedikitnya ada 8 substansi Perpres No.20 Tahun 2018 yang perlu diperhatikan pemberi kerja ketika merekrut TKA. Pertama, pelayanan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekarang lebih sederhana. Tidak ada lagi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena telah digabung dengan RPTKA. Agung mengingatkan RPTKA diberikan sesuai perjanjian kerja.
 
Selanjutnya, secara umum menghapus rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait. Pemangkasan prosedur ini dinilai mempercepat proses pelayanan. Namun, kata Agung, rekomendasi beberapa kementerian dan lembaga masih dibutuhkan. Misalnya, TKA yang bekerja di bidang asuransi, harus melewati proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Untuk proses RPTKA dan notifikasi, Agung menjelaskan saat ini hanya membutuhkan waktu 4 hari, sebelumnya 6 hari. Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas), prosesnya dipercepat dari 14 menjadi 2 hari. Sistem pelayanan antar instansi pemerintahan terintegrasi secara online. Pelayanan dilakukan secara daring melalui laman http://tka-online.kemnaker.go.idp.
 
Kedua, direksi dan komisaris yang statusnya sebagai pemegang saham tidak wajib memiliki RPTKA. Tapi untuk direksi dan komisaris bukan pemegang saham, wajib mengantongi RPTKA. Ketiga, permohonan RPTKA darurat dan mendesak bisa diajukan pemberi kerja paling lama 2 hari setelah kedatangan TKA. Tapi Agung mengatakan praktiknya di lapangan kadang mengalami hambatan karena ada petugas imigrasi yang tetap menanyakan RPTKA.
 
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi kami untuk dibahas lebih lanjut antar kementerian dan lembaga,” kata Agung dalam Workshop Hukumonline.com 2019 dengan tema “Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia”di Jakarta, Selasa (30/4/2019). Baca Juga: Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018
 
Keempat, jenis jabatan bagi TKA dan rangkap jabatan. Perlu diingat, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Agung menjelaskan untuk TKA yang bekerja pada dua pemberi kerja yang berbeda, Dana Kompensasi Penggunaan (DKP)-TKA harus dibayar 100 US Dollar per bulan oleh masing-masing pemberi kerja.
 
Kelima, DKP-TKA. Permenaker No.10 Tahun 2018 mengatur setiap pemberi kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar 100 US Dollar per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau penerimaan daerah. Dalam hal pemberi kerja tidak membayar DKP-TKA pada saat jatuh tempo untuk tahun kedua dan seterusnya, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan Itas.
 
Keenam, untuk TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan, pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi berbadan hukum Indonesia. Serta mendaftarkan TKA yang bekerja paling singkat 6 bulan dalam program jaminan sosial nasional. Agung melanjutkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan.
 
“Aturan ini maksudnya agar ada standar perlindungan yang sama untuk seluruh TKA yang bekerja di Indonesia,” tuturnya.
 
Ketujuh, pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Kegiatan ini dapat dilakukan pemberi kerja atau bekerja sama dengan lembaga pelatihan bahasa Indonesia. Tapi pendidikan dan pelatihan ini tidak berlaku untuk TKA dengan pekerjaan bersifat darurat, mendesak, sementara, direksi, komisaris, anggota pembina, pengurus, dan pengawas. Pelanggaran ketentuan ini dikenakan sanksi berupa penghentian sementara proses perizinan TKA.
 
Kedelapan, pelaporan penggunaan TKA. Agung menjelaskan pemberi kerja wajib melakukan pelaporan setiap 1 tahun melalui TKA online terkait pelaksanaan penggunaan TKA serta pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. Pemberi kerja wajib melaporkan perjanjian kerja TKA yang berakhir sebelum jangka waktu perjanjian kerja selesai.
 
Melihat posisi
Dalam kesempatan yang sama, Partner pada Makarim and Taira S., Lia Alizia, menyampaikan sebelum masuk ke persoalan prosedur yang diatur dalam dua regulasi tersebut, hal pertama yang harus dipastikan oleh pemberi kerja sebelum mendatangkan TKA, melihat posisi yang akan ditempati oleh TKA. Jika posisi tersebut tertutup, maka TKA tidak bisa masuk.
 
“Jadi pemberi kerja pertama bentuknya harus badan hukum, pertama kali kalau dia mau mendatangkan TKA yang harus dia lihat adalah posisi yang akan ditempati oleh si TKA terbuka atau tidak, ya tentunya kalau di posisi yang berkaitan dengan HR (human resources) itu tertutup, itu udah ada SK Menaker,” kata Lia. 
 
Setelah memastikan posisi kerja yang akan diberikan, lanjut Lia, barulah masuk ke prosedur untuk mendatangkan TKA ke Indonesia. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan RPTKA disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan pada proses ini. Dalam tahapan ini, pihak pemberi kerja akan mengajukan beberapa orang TKA yang ingin didatangkan dalam RPTKA.
 
Kemudian setelah pengurusan RPTKA diajukan, pemberi kerja harus menunggu approval dari pejabat terkait. Jika RPTKA tersebut disetujui, maka pemberi kerja akan mendapatkan notifikasi yang diberikan kepada TKA sebagai bukti persetujuan dari pemerintah Indonesia.
 
Apakah pengajuan TKA di dalam RPTKA dibatasi oleh pemerintah? Lia menjelaskan bahwa maksimal TKA yang diajukan dalam TKA adalah 5 orang. Namun biasanya jika pemberi kerja mengajukan lebih dari 5 TKA, pihak Kemenaker akan mempertanyakan alasan masuknya TKA tersebut ke Indonesia.
 
“Dan tergantung approval-nya berapa, nah jadi biasa akan ditanyakan kalau jumlah di atas lima mereka manggil kenapa kok orang asing banyak banget, kenapa dengan Indonesia. Begitu,” jelasnya. 
 
Pada proses ini, lanjut Lia, notifikasi ini akan dikirimkan melalui telexvisa yang dapat diambil oleh TKA di Kantor Kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara terdekat dengan Indonesia, biasanya di Singapura dan Malaysia. “Notifikasi kita urus nanti, ‘kan orang asingnya di luar tuh nanti dia ambil telexvisa di kedutaan besar Indonesia, rata-rata sih yang terdekatlah, kalau enggak Singapura ya Kuala Lumpur.”
 
Lalu berbekal notifikasi tersebut, TKA yang bersangkutan harus datang ke imigrasi untuk mengurus ITAS. Namun sebelum mengurus ITAS ke Imigrasi, TKA harus memiliki VITAS. Setelah mendapatkan VITAS, TKA sudah diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.