Menpan RB Keluarkan Edaran Aturan Kerja ASN di Bulan Puasa, Ini Jam Masuk dan Pulangnya
TRIBUNBATAM.id – Penetapan jam kerja di Bulan Ramadhan 2019 disesuaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Beredar surat edaran No 394 Tahun 2019 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang di tetapkan pada tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Dalam edaran tersebut di tetapkan jam kerja bulan Ramadhan 1440 H yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.
Adapun rincianny, Senin hingga Kamis, masuk mulai pukul 08.00-15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30, dan untuk Hari jumat masuk kerja pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain itu instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, hari senin hingga kamis dan sabtu masuk kerja mulai pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30., serta untuk hari jumat pukul 08.00-14.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Ditetapkannya, surat edaran Menpan RB ini dalam rangka efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H yang di anggap perlu di lakukan penyesuaian jam kerja.
Selain itu tertera juga jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 Jam perminggu.
Dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja selama bulan ramadhan akan di atur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (hdi)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Menpan RB Keluarkan Edaran Aturan Kerja ASN di Bulan Puasa, Ini Jam Masuk dan Pulangnya, http://pontianak.sebagai.com/2019/04/28/menpan-rb-keluarkan-edaran-aturan-kerja-asn-di-bulan-puasa-ini-jam-masuk-dan-pulangnya.