sebagai.com, Jakarta Pelanggaran jam kerja masih mendominasi kasus-kasus disiplin yang melibatkan para pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 3 Angka 11
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (12/4/2019), pelanggaran ini tercatat dilakukan PNS baik di tingkat instansi pusat dan daerah.
Pelanggaran tidak masuk kerja yang melampaui aturan jam kerja instansi, menjadi pembahasan rapat sebagai Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, pada Kamis (11/4/2019).
Rapat pembahasan yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris Bapek mengupas 23 kasus disiplin PNS yang kebanyakan terlibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.
Tim Bapek juga membahas rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan pada PNS yang terlibat pelanggaran disiplin dan melakukan banding administratif ke Bapek.
Selain kasus pelanggaran disiplin berupa ketentuan masuk kerja, ada beberapa kasus disiplin lainnya. Ini seperti penyalahgunaan wewenang sampai perbuatan asusila.
Beragam sanksi yang disarankan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 7, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, untuk hukuman disiplin sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.