TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Pemkot Blitar menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2019.
Sanksinya, Pemkot Blitar tidak memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto.
Dia mengatakan, pimpinan akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) depan.
• Petasan Buat Malam Takbiran Meledak, 3 Pria Asal Blitar Kena Luka Bakar di Tangan dan Kaki
• Irfan Jaya Dicoret, Inilah 21 Pemain Timnas Indonesia yang akan Bertandang ke Yordania
Jika ditemukan ada ASN tidak masuk tanpa keterangan saat sidak, Pemkot Blitar akan memberikan sanksi tegas.
“Akan kami berikan sanksi kedisiplinan sesuai aturan dan TPP-nya selama sebulan tidak akan diberikan,” kata Suyoto.
Suyoto mengimbau semua ASN agar tidak bolos saat hari pertama masuk kerja.
Jika memang berhalangan tidak bisa masuk kerja, dia meminta ASN agar mengirim surat izin disertai dengan alasan yang tepat.
• H+3 Lebaran 2019, Waspadai 12 Titik Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik di Jawa Timur
• Detik-detik Soekarno Tahu Dirinya akan Dieksekusi Mati, Langsung Tenang seusai Baca 1 Ayat Alquran
“Misalnya sakit parah dan tidak bisa masuk, harus ada izinnya. Nanti ada kebijakan dari pimpinan,” ujarnya.
Dikatakannya, libur dan cuti bersama untuk para ASN pada Lebaran 2019 ini mulai 1-9 Juni 2019.