Pelaku pembacokan, Muhammad Ridwan (21) diamankan polisi saat hendak melamar kerja.
Korban salah bacok Edi Chaidi Ampar (24), saat ini, masih dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Edi masih dirawat akibat bagian punggung belakang dibacok menggunakan celurit ukuran besar.
“Korban masih dirawat intensif di rumah sakit, jadi sampai sekarang belum bisa memberi keterangan terkait kronologis kejadian,” kata Hery di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019).
Tak hanya masih harus dirawat, merujuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur Edi bukan termasuk pelaku tawuran.
Hery menurutnya saat terjadi tawuran dua kelompok di Jalan Gaber, Edy sedang melintas namun justru dikira Ridwan merupakan bagian dari kelompok musuh.
“Jadi pelaku ini salah orang, korban dikira musuh sehingga ketika berpapasan langsung dibacok. Korbannya ini enggak terlibat tawuran,” ujarnya.
Ridwan sendiri kini terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Barang bukti yang digunakan penyidik guna menetapkan Ridwan jadi tersangka yakni baju yang dikenakan Edi saat kejadian dan celurit yang digunakan membacok.
“Pelaku kita amankan saat dia sedang melamar kerja di satu perusahaan. Dia mengaku kalau telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka,” katanya.