Respons Curhat Pengusaha, Hanif Kaji Revisi UU Tenaga Kerja

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku sudah melakukan kajian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merespons Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Ketenagakerjaan. Hanif mengatakan pihaknya akan mendiskusikan revisi UU Ketenagakerjaan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam waktu dekat. Tujuannya, kata dia, revisi yang dilakukan bisa membuat iklim ketenagakerjaan lebih positif di dalam negeri.”Secara umum kami butuh tingkatkan dan perbaiki ekosistem dari ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga investasi bisa lebih bagus untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang juga lebih baik,” papar Hanif, Kamis (13/6).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin-poin mana saja yang akan diubah. Hanif juga belum memiliki target kapan revisi UU itu rampung.”Intinya kami sudah buat kajian, saya belum bisa bicara banyak. Yang pasti kajian itu sudah ada,” tegasnya.Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan UU Ketenagakerjaan tak mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha di Indonesia. Terbukti, beberapa perusahaan padat karya justru beralih ke negara lain, seperti Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Sri Lanka, dan Kamboja. “Nah pemerintah di Indonesia jangan sampai berkonsentrasi ke padat modal tapi padat karyanya tidak ditangani dengan baik. Itu yang kira-kira inti utama seperti itu,” papar Hariyadi.
Ia juga menyoroti perihal jaminan pensiun untuk pekerja. Menurutnya, sistem yang dianut mengandung risiko fiskal yang cukup besar.”Metodologinya adalah manfaat pasti, di mana banyak negara di dunia saat ini sebenarnya sudah meninggalkan manfaat pasti, beralih ke iuran pasti,” ucapnya.Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani. Dia menyebut sistem pembayaran pesangon di Indonesia cukup memberatkan pengusaha.”Karena itu yang dikeluhkan investor luar, kalau mungkin dulu itu disempurnakan. Itu lebih sensitif kan,” kata Rosan.Pemerintah, tambahnya, perlu melihat dampak jangka panjang dari UU Ketenagakerjaan saat ini. Jika beleid itu disempurnakan kembali, Rosan optimistis jumlah investasi yang mengalir ke Indonesia semakin menggeliat.
“Yang dipekerjakan semakin banyak, itu perlu ada sosialisasi juga,” pungkas Rosan. (aud/lav)

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.