RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat klarifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran, di ruang rapat Sekda, Selasa (25/6) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mustarani Abidin, didampingi Kepala BKPSDM Lebong H Guntur, dan dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Informasi yang dihimpun RMOLBengkulu, semula tercatat 75 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Hanya saja, dari jumlah itu beberapa dapat mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya dengan menujukkan beberapa surat keterangan.Sedangkan, sisanya atau 62 ASN masuk dalam rekapan absensi tanpa keterangan. Dari data tersebut akan dibawa dalam pembahasan tim khusus terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut.”Setelah rapat tadi (kemarin,red) kita sudah mengantongi hampir 80 persen, terkait keaslian bukti absensi ASN yang bolos pada hari pertama setelah cuti bersama Lebaran,” sampai Mustarani, kemarin (24/6).Dia mengatakan, terkait sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang tanpa keterangan pada hari pertama paca libur lebaran tersebut, akan dibawa dalam pembahasan tim Baperjakat dan tim kasus. Dari hasil kajian tersebut, maka setiap ASN yang bolos tersebut akan dijatuhkan sanksi-sanksi sesuai aturan yang ada.”Setelah dibahas Baperjakat dan Tim Kasus, maka akan dibuatkan Surat Keputusan untuk dilaporkan juga ke Kemen Pan RB. Terkait opsi-opsi sanksi yang akan dijatuhkan, seperti penundaan kenaikan pangkat, sanksi tidak diberikan jabatan atau sanksi pemotongan Tukin. masih ada opsi-opsi lain yang akan kita jatuhkan berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.Sementara Kepala BKPSDM Lebong H Guntur menambahkan, semua hasil rapat dan apa sanksi yang akan dijatuhkan setiap ASN yang bolos tersebut, akan disampaikan ke Kemen Pan RB RI paling lambat 10 Juli 2019.”Kita tunggu hasil tim Baperjakat, jika sudah ada SK penjatuhan sanksi, maka kita kembali sampaikan ke Kemen PAN RB,” singkatnya. [tmc]