Berikut Besaran THR Bagi Komisioner dan Pegawai yang Kerja di KPU & Bawaslu, Bandingkan THR Kamu!
sebagai-TIMUR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dari Lembaga Non-Struktural telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penandatanganan tersebut diberikan Jokowi atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5/2019). Pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS memiliki persyaratan sebagai lain
Baca