Lembaga Pemerintah

Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini

Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara umum ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut regulasi ini pada intinya menyederhanakan prosedur perekrutan TKA.   Penggunaan TKA telah diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Baca

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.