Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini
Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara umum ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut regulasi ini pada intinya menyederhanakan prosedur perekrutan TKA. Penggunaan TKA telah diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Baca