Pose Dua Jari

Diberhentikan Sementara karena Pose Dua Jari, Honorer DKP Kabupaten Sukabumi Kembali Kerja

SUKABUMIUPDATE.com – Riki Yusuf (36 tahun) tenaga honorer yang diberhentikan sementara oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, akhirnya kembali bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas. Riki diberhentikan sementara gara-gara foto dua jarinya yang dikaitkan dengan pasangan Capres dalam Pemilu 2019. Padahal Riki berpose dua jari berbentuk huruf V yang menurut dia berarti peace atau damai. 

Baca

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.