santunan kecelakaan kerja

Santunan Kematian Kerja akan Dinaikkan Jadi Rp42 Juta

Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan menaikkan santunan kematian kerja bagi peserta program dari yang saat ini hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Rencana kenaikan santunan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan saat ini proses revisi sedang berjalan. “Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yaitu

Baca

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.