Tenaga Kerja Bongkar Muat Kembali Duduki Pelabuhan Berau

sebagai.COM, BERAU – Tenaga Kerja Bongkar Muat Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur pada Jumat (28/6/2019). Aksi tersebut merupakan buntut dari pungutan bongkar muat batubara di muara pantai yang tidak menggunakan jasa buruh.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb Hary Suryanto membenarkan aksi demonstrasi buruh TKBM Berau. Mereka berunjuk rasa di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb yang lokasinya di dalam Kompleks Pelabuhan Tanjung Redeb.
“Setelah sempat dibubarkan, aksi demo berlanjut dengan mendatangi rumah dinas KUPP Kelas II Tanjung Redeb,” kata Hary dalam keterangan pers yang diterima Kompas pada Sabtu (29/6/2019). Aksi tersebut juga diikuti oleh perempuan dan anak-anak hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Pelabuhan Tanjung Redeb merupakan sarana strategis yang menjadi pusat keluar masuk barang yang menyuplai kebutuhan masyarakat Berau. Hary menyebutkan, pelabuhan tersebut merupakan kawasan strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Tindakan TKBM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta aparat kepolisian Berau untuk tegas melakukan penindakan dan pengamanan fasilitas obyek vital tersebut.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2019 lalu, Kepolisian Resor Berau telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah konsultan hukum buruh TKBM Berau, Gofri, dan anggota Koperasi TKBM Berau, Abdul Hapid, Abdul Kadir, serta Budi Santoso.
Mereka melanggar Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempat orang tersebut menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah di muara pantai.
Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Sigit Wahono mengatakan, kasus keempat tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau dan tinggal menunggu jadwal sidang. Ia juga menyatakan, Kepolisian Resor Berau bersama dengan TNI berkomitmen untuk menjaga Pelabuhan Tanjung Redep sebagai obyek vital.
Tetap ditagih
Kasus ini berawal dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau yang menjalin kerjasama dengan Koperasi TKBM Berau sejak tahun 2000-an. Koperasi memungut jasa sebesar Rp 1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun. “Kurang lebihnya sekitar Rp 40 miliar,” kata Ketua APBMI Berau, Rizal Juniar.
Baca: KTT G20 di Jepang Selesai, Jokowi Kembali ke Tanah Air
Semenjak pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat, Pelabuhan Tanjung Redeb Berau mulai memanfaatkan teknologi mesin bongkar muat batubara tipe gear vessel dan pembeli batubara Berau memilih memanfaatkan sistem berbasis mesin.
Namun pada praktiknya, koperasi tetap menagih uang jasa bongkar muat meskipun mereka tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat. “Merka memaksa agar biaya bongkar muat tenaga orang harus dibayar. Akibatnya, pengguna jasa harus membayar dua kali yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh,” ujar Rizal.
Kedua belah pihak sudah menjalin kesepakatan untuk meniadakan pungutan karena ada ketetapan aturan hukumnya. Namun, memasuki tahun 2018, Rizal kembali menerima tagihan pungutan dari Koperasi TKBM Berau. Besaran tagihan mereka berkurang menjadi 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KOMPAS, dengan judul: Tenaga Kerja Bongkar Muat Duduki Pelabuhan Berau

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.