sebagai.COM, JAKARTA – Dua bulan ke depan, tepatnya tanggal 6 Agustus 2019, anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 akan habis masa jabatannya.
Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan membuka pendaftaran calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023. Menkopolhukam Wiranto mengatakan pendaftaran itu akan dibuka pada 16 Mei 2019 dan ditutup 31 Mei 2019.
“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan,” ujar Wiranto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2019).
Untuk bergabung dengan Komisi Kejaksaan RI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon-calon anggota.
Baca: Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat, Depan Gedung MK
Wiranto pun mengajak warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut bergabung dengan Komisi Kejaksaan RI.
“Untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat,” kata Wiranto.
Adapun syarat-syarat pendaftaran bagi calon Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;6. Sehat jasmani dan rohani;7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan8. Melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan dokumen-dokumen pelengkap, yaitu:
1. Daftar Riwayat Hidup;2. Fotocopy KTP;3. Fotocopy NPWP;4. Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);5. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;9. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:a. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;b. Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden. 10. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mengunduh formulir pendaftaran dapat diambil dari website www.komisi-kejaksaan.go.id