Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN Gowa

sebagai-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, memperingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menambah cuti lebaran Idulfitri.
Adnan menegaskan akan memberikan sanski tegas kepada ASN yang tidak masuk kantor, pada hari pertama kerja pasca Idulfitri 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019) esok.
BREAKING NEWS : Akses Poros Dua Boccoe – Cenrana Terendam Banjir
Besok, Pemkab Bantaeng Gelar Halal Bihalal di Pantai Seruni
“ASN tidak dibolehkan menambah cutinya. Sanksinya jelas susuai dengan undang-undang yang telah disampaikan Kemenpan RB dan Kemendagri kepada kita,” kata Adnan kepada Tribungowa.com, Minggu (9/6/2019).
Putra Ichsan Yasin Limpo ini menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan menggelar upacara pada hari pertama masuk kerja pada Senin esok.
Adnan yang bertindak sebagai inspektur upacara, akan mengamati siapa saja ASN yang tidak mengikuti upacara dan belum masuk kerja.
“Tanggal 10 sudah harus masuk, saya sudah sampaikan bahwa tanggal 10 langsung masuk, kita upacara, saya yang jadi irup.”
“Itu saya akan lihat siapa-siapa yang tidak datang, kalau dengan alasan yang tidak jelas, kita akan langsung berikan sanksi sesuai dengan aturan undang-undang,” imbuh Adnan.
Adnan menyampaikan, sanksi yang disiapkan sebagai lain sanksi ringan, sanksi sedang, serta sanksi berat.
Hukuman tersebut nantinya akan diberikan sesuai dengan pelanggaran, yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
Sebelumnya, Pemkab Gowa juga telah mengeluarkan surat edaran soal cuti lebaran pada Selasa, 28 Mei 2019 lalu.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.