
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Pasca lebaran 2019 jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bandar Lampung meningkat.
Tercatat, sudah 415 lembar SKCK yang dikeluarkan dari Polres Bandar Lampung, jumat (14/6/2019).
Para pemohon SKCK ini didominasi oleh warga yang hendak menyeberang ke pulau Jawa guna mencari kerja.
Andre Saputra warga asal way dadi Sukarame Bandar Lampung yang baru lulus SMA yang merupakan salah satu pemohon SKCK mengatakan bahwa dirinya membuat SKCK bertujuan untuk mencari kerja ke Pulau Jawa.
“Teman-teman saya yang baru lulus juga kemarin banyak yang udah bikin, saya baru hari ini,” ucapnya.
• Progres Pembangunan Flyover Untung Suropati-RA Basyid Sudah 10 Persen
AKP Titin Maezunah Humas Polres mengatakan belakangan ini kantor pembuatan SKCK ramai didatangi oleh masyarakat sementara dibulan april pemohon pembuatan SKCK tercatat 285 orang.
Adapun Persyaratan pembuatan SKCK :1. Foto copy KTP 1 lembar 2. Foto copy KK 1 lembar3. Foto copy Akta Kelahiran 1 lembar4. Membuat rumus sidik jari di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung (copy 1 lembar)5. Membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung (Asli)6. Mengisi daftar pertanyaan yang di siapkan 7. Pemohon datang sendiri tidak di wakili 8. Membayar PNPB Rp. 30.000
Untuk persyaratan memperpanjang SKCK ditambahkan dengan membawa SKCK yang lama.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)