Polda Metro Jaya Buka Desk Tenaga Kerja

RMco.id  Rakyat Merdeka – Polda Metro Jaya secara resmi membuka desk tenaga kerja. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol.Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya dalam 3 tahun terakhir telah menangani 76 kasus tindak pidana ketenagakerjaan. 

Kasus yang dimaksud sebagai lain, pidana berupa pemberian upah di bawah UMP sebanyak 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus, dan BPJS ketenaga kerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus. 

Berita Terkait : Hadapi Ceres Negros, Persija Jalani Laga Krusial“Pendirian desk tenaga kerja ini bertujuan memberikan pelayanan prima terhadap permasalahan hukum di bidang ketenaga kerjaan,” katanya. Desk tenaga kerja Polda Metro Jaya ini bakal menjadi pusat pelayanan terpadu, berupa konsultasi, pengaduan, pelaporan, di bidang hukum ketenagakerjaan. 

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, pengaduan masalah ketenagakerjaan dapat ditujukan ke desk tenaga kerja yang tersedia di kepolisian daerah. Menurutnya, pengaduan bidang ketenagakerjaan yang tersebar di 16 Polda itu lebih baik dari serikat pekerja. Sebab, selama ini ia menilai serikat pekerja terkesan parsial memproses pengaduan buruh. 

Berita Terkait : Dua London Lolos 16 Besar“Kehadiran desk ketenagakerjaan ini dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan tenaga kerja. Sebab, bila ada laporan, dapat dikonsultasikan dulu kepada kepolisian. Selanjutnya, dapat disampaikan sebagai saran kepada pemerintah. Baik itu melalui KSP maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker),” katanya. [OSP]

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.