PSU Pemilu di Hari Kerja, Karyawan Bisa Urus Surat Izin dari KPU

sebagai.com, Tangerang Selatan – KPU kota Tangerang Selatan menyiapkan Form Surat Izin Tidak Masuk Kerja bagi masyarakat yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu 2019. PSU akan digelar di dua TPS di kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada hari Rabu 24 April 2019.Baca: Jakarta Barat Juara Paling Banyak Laporan Pelanggaran Pemilu 2019Komisioner KPU Tangerang Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Taufiq Mizan mengatakan pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada hari kerja, sepekan setelah hari pencoblosan 17 April 2019.”Karena pelaksanaannya hari kerja maka KPU Tangerang Selatan sudah menyiapkan form surat izin bagi para karyawan maupun pegawai yang ingin izin tidak masuk ke kantornya masing-masing,” ujarnya, Senin, 22 April 2019.
Menurut Taufiq, masyarakat dapat mengurus surat izin untuk mengikuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ke PPS maupun PPK.”Kami sudah instruksikan ke PPK kalau ada masyarakat di dua TPS itu yang hendak mengurus surat izin ke kantornya agar dilayani, karena formnya sudah kita siapkan,” ujarnya.Baca: Pencoblos Tak Terdaftar, 2 TPS di Tangsel Siapkan Pemungutan Suara UlangSebelumnya KPU kota Tangerang Selatan sudah mempersiapkan logistik Pemungutan Suara Ulang di wilayah Rengas dan Cempaka Putih, kecamatan Ciputat Timur. Rencananya, PSU Pemilu 2019 itu diikuti oleh dua TPS yakni TPS 49 dengan DPT 235, serta TPS 71 dengan DPT sebanyak 285 pemilih.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.