Pemda Bekasi Mesti Maksimalkan Lulusan Berkualitas untuk Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pemda Bekasi Mesti Maksimalkan Lulusan Berkualitas untuk Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Kemenaker RI menggelar bursa kerja nasional ke-19 dengan membuka kesempatan kerja untuk 11 ribu lebih lowongan dari 130 perusahaan di Haris Hotel Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (4/4/2019). (Ananda Muhammad/Ayobekasi.net)

CIKARANG SELATAN, AYOBEKASI.NET–Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, saat ini jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi mencapai 800.000 pekerja. Namun, di balik tingginya jumlah pekerja, angka pengangguran pun tinggi hingga mencapai 147.000 orang yang di antaranya warga lokal.

Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Kabupaten Bekasi Jaelani Nurseha menilai, untuk memuluskan penyerapan tenaga kerja lokal, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi mesti mengoptimalkan kualitas dari para lulusan sekolah.

Hal itu sangat perlu, apalagi peraturan daerah atau peraturan bupati yang telah dikeluarkan untuk penyerapan tenaga kerja lokal tidak dijelaskan secara detail. Hal itu menjadi kendala tambahan untuk penyerapan tenaga kerja manakala para lulusan tidak teruji kemampuannya, seperti memiliki sertifikasi keahlian yang bisa didapat melalui balai pelatihan kerja.

“Seharusnya pemda itu memberikan pelatihan. Atau menyiapkan balai pelatihan tenaga kerja di sekolah-sekolah SMA/SMK agar tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten Bekasi bisa di serap secara optimal,” kata Jaelani kepada ayobekasi.net, Minggu (5/5/2019).

Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, misalnya balai tenaga kerja, Jaelani menyebut perlu ada kerja sama internal dari pemerintah. Contohnya sebagai Dinas Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan untuk membuat kurikulum juga menyediakan perangkat penyerta pelatihan di sekolah-sekolah.

AYO BACA : Kemenaker Buka Pameran Lowongan Kerja di BekasiDia yakin, ketika itu terumuskan dengan baik, masalah penyerapan tenaga kerja lokal yang seolah masih mengambang bisa diminimalisir karena para lulusannya telah teruji sehingga dibutuhkan pasar kerja.

“Agar setelah para siswa lulus bisa langsung di salurkan ke pada perusahan-perusahan yang ada,” katanya.

Penegakan Perda Menambah Kesempatan Tenaga Kerja Lokal

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memperhatikan ruang kesempatan kerja bagi warga lokal. Meski diklaim sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara, tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi terbilang tinggi.

“Ini isu penting yang harusnya ditindaklanjuti secara serius. Kami tentu tidak melarang siapa pun bekerja di Kabupaten Bekasi, namun ada ruang khusus juga yang diberikan pada pekerja lokal,” kata Pembina Forum Informasi Ketenagakerjaan, Gunawan melansir sebagai, Rabu (2/5/2019).

AYO BACA : Butuh Pekerjaan? Yuk, Datang ke Bursa Kerja di Tempat IniMenurut dia, persoalan kesempatan kerja bagi warga lokal sedianya menjadi atensi khusus pemerintah daerah, terutama Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja yang tidak membahas secara detail aturan tentang kesempatan bagi pekerja lokal.

“Di peraturan tersebut, hanya ditulis bahwa perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya. Persoalan sebanyak-banyaknya ini kami sayangkan. Harusnya ada ketentuan yang mengikat, misalkan 40% dari jumlah karyawan yang ada atau berapa, tapi ada angka pasti,” kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, untuk menjawab persoalan pekerja lokal sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi tinggal menegakkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan yang diatur lebih detail melalui Perbup 3/2019.

“Sebenarnya pada aturan tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, salah satunya tentang tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal ini memang harus diberi ruang. Karena jangan sebagai daerah industri terbesar, menyerap tenaga kerja tapi warga Kabupaten Bekasi-nya justru menganggur,” ucapnya.

Belum lama ini, lanjut dia, sejumlah pasal pada Perda Ketenagakerjaan digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia pada Mahkamah Agung. Namun, seluruh gugatan ditolak MA. Hal tersebut menunjukkan regulasi tersebut telah memenuhi ketentuan.

“Makanya tinggal bagaimana menerapkan aturan serta memaksimalkan pengawasannya,” tegasnya.AYO BACA : Ini Jenis-jenis Kejuruan di BLK Komunitas Kemenakertrans

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.