Aturan dan Cara Penghitungan Pemberian THR Karyawan, Buruh Kerja Satu Bulan Kerja Juga Dapat
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Perusahaan yang beroperasi di wilayah Banyuasin wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada setiap buruh dan pekerjanya. THR Wajib diberikan meskipun baru satu bulan bekerja. Hal ini sesuai dengan peraturan Kementrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang nilainya disesuaikan proposional. Jika masa kerjanya di atas setahun akan menerima THR minimal satu bulan gaji dari perusahaan tanpa kecuali. Kadis Tenaga
Baca