Enaknya, Baru Kerja 2 Bulan CPNS Kota Batu Sudah Dapat THR dan Gaji 13

MALANGTIMES – Rona bahagia terpancarkan dari para 217 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Batu yang mendapatkan SK PNS pada April 2019 lalu. Bagaimana tidak, baru bekerja selama dua bulan, mereka bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Ya mereka berhak menerima THR dan gaji ke 13, sesuai dengan acuan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019. “Bagi para CPNS tidak perlu risau lagi, karena bisa dapat THR dan gaji ke 13. Sebelumnya, para CPNS harus menunggu kepastian  apakah mereka bakal mendapat THR dan gaji ke 13,” ungkap Kepala BKD Kota Batu, Eddy Murtono.

Ia menjelaskan memang sebelumnya para CPNS itu resah apakah mendapatkan THR dan gaji ke 13. Karena telah diangkat sehingga berhak mendapatkan haknya. “Untuk CPNS kami pastikan dapat. Karena SK pengangkatan telah diberikan bulan April, jadi tida perlu khawatir lagi,” imbuhnya. 

Sedangkan THR untuk honorer lanjut Eddy, sampai saat ini belum ada aturan. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan apakah honorer akan mendapat THR atau tidak. 

Anggaran yang digunakan untuk THR dan Gaji ke 13 sekitar Rp 14 miliar dari APBD 2019. Untuk Kota Batu, jumlah ASN saat ini berjumlah 3182 ASN, 488 honorer, dan 217 CPNS.

Share ke Sosmed

Beri Komentarmu

Cari Lowongan Kerja

Lowongan kerja

jual beli online

jodoh online
Disclaimer : Kami tidak bertanggung jawab terhadap keseluruhan materi iklan yang tampil di situs ini. Seluruh materi iklan yang terdapat pada situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemasang iklan.